5 Fakta Pengusaha Kaya yang Jadi Teman Kencan Artis VA - CEPATDAFTAR

PAITO WARNA DI CEPATDAFTAR

CEPATDAFTAR

SELAMAT DATANG DI BLOG CEPATDAFTAR | BONUS DEPO HARIAN 100rb DAPAT Rp 5.000 | LINK ALTERNATIVE CEPATDAFTAR: www.ayukdaftar.com | www.daftarkaya.com| TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA #SALAM JP @CEPATDAFTAR

Monday, January 7, 2019

5 Fakta Pengusaha Kaya yang Jadi Teman Kencan Artis VA

5 Fakta Pengusaha Kaya yang Jadi Teman Kencan Artis VA

cepatdaftar.com Jakarta - Sejak kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan foto model SA terkuak tiga hari terakhir, kabar sosok penyewa jasa pesinetron VA yang bersedia membayar tarif Rp 80 juta terbilang minim informasi.
Saat itu, Kasubdit V cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harrisandi awalnya enggan menyebutkan secara rinci siapa sosok pria tersebut.
Namun, belakangan terkuak dia adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. "Pemesanannya adalah seorang pengusaha," tutur Harrisandi di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah hotel bintang lima, pada Sabtu siang, 5 Januari 2018. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi prostitusi online di wilayahnya.
Benar saja, saat hotel digeruduk, jajaran Polda Jatim mendapati VA dan SA tengah bersama laki-laki. Keduanya diciduk di dua kamar yang berbeda. VA saat itu dikabarkan sedang memenuhi nafsu syahwat sang pengusaha kaya asal Jawa Timur itu.
Siapakah sebenarnya sosok pengusaha tersebut?
2 dari 6 halaman

1. Berinisial R

Pengusaha kaya yang dimaksud Harrisandi adalah pria berinisial R. Dia diketahui memiliki banyak usaha, salah satunya di bidang jasa.
"Usianya 45 tahun. Banyak usahanya, salah satunya bergerak di bidang jasa," tambah Harissandi.
Saat digelandang bersama VA dan SA ke Mapolda Jatim, pengusaha kaya itu juga ikut diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terkuak, bahwa R harus membayar tarif sebesar Rp 80 juta untuk bisa berhubungan badan dengan VA.
3 dari 6 halaman

2. Pengusaha Tambang

Kabar lainnya akan sosok R, dia dikatakan memiliki usaha pertambangan di wilayah Lumajang.
"Ya benar, inisialnya R. Pengusaha, tambangnya di Lumajang," kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019), dilansir Suarasurabaya.net.
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyewa prostitusi online tidak bisa dijerat hukum. Dikarenakan, belum ada regulasi yang mengatur dan hukum hanya bisa menjerat mucikari saja.
Namu, ada sejumlah hal yang bisa membuatnya menjadi tersangka, yaitu apabila terbukti menawarkan PSK ke orang lain.
4 dari 6 halaman

3. Masih Lajang

Selain memiliki sejumlah usaha dan pertambangan, Harissandi mengatakan status R adalah pria lajang.
"Dia itu pengusaha, masih bujang. Dia keturunan Tionghoa," tuturnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Untuk kepentingan bisnisnya, R dikabarkan kerap bolak-balik Jakarta-Surabaya. Harissandi kembali tutup mulut saat dia ditanya domisili penyewa jasa VA itu.
"Mondar-mandir Surabaya-Jakarta, kadang ke luar (negeri). Kalau KTP-nya Jakarta Pusat," katanya.

5 dari 6 halaman

4. Baru Satu Kali Gunakan Jasa Artis Lewat Mucikari

Saat diperiksa penyidik, R mengaku baru satu kali menggunakan jasa artis melalui muncikari E (37).
"Baru sekali menggunakan jasa ini. Dia ngomong baru sekali. Percakapannya sekali, dia booking satu," ucapnya.
5. Tidak Bisa Terjerat Hukum
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, penyewa VA tidak dapat diseret ke ranah hukum. Belum ada regulasi yang mengatur, hukum hanya bisa menyeret muncikari saja.
Tetapi, kata dia, dalam keadaan tertentu penyewa bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menawarkan PSK ke orang lain. Kemudian, mendapat keuntungan bayaran dari situ.
"Kecuali, kalau ternyata penyewa atau pelanggan itu menggunakan jasa prostitusi ini untuk seseorang lagi. Kalau tanya lengkapnya penyewa, saya tidak bisa menjawab. Polisi tak akan membuka aib seseorang," kata Barung. (Rifqi Aufal Sutisna)
6 dari 6 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

45 Artis Masuk Daftar Prostitusi Online

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


Pages