Jakarta, -- Ketua Bidang Organisasi Freddy Alex Damanik mengatakan pelaku penyebar kabar bohong soal penganiayaan bisa digugurkan atau didiskualifikasi dari .Hal ini dikatakannya terkait laporan pihaknya terhadap sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyebaran hoaks penganiayaan itu."Diharapkan sanksi seberat-beratnyanya. kalau sementara ini kami menilai pasal 280 soal pelanggaran pemilu itu. Kalau untuk caleg [jika terbukti] bisa didiskualifikasi," ujarnya, seusai pemanggilan pihaknya sebagai pelapor kasus itu, di kantor Bawaslu, Jakarta (11/10).
Diketahui, Projo sebelumnya melaporkan BPN Prabowo-Sandi dengan nomor laporan 03/Lp/PP/RI/00.00/X/2018 atas dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu tentang penghasutan dan adu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.Sanksinya, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.Ia mencontohkan terlapor dari pihak Prabowo-Sandi adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, politikus PAN Hanum Rais. Keduanya pun sudah mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2019.
Freddy mengatakan bahwa indikasi pelanggaran penyebaran kabar bohong itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di masa kampanye pilpres 2019."Pelaku penyebar hoaks itu hampir semuanya berada di BPN, termasuk capres Prabowo Sendiri. justru klimaksnya di tanggal 3 [Oktober] itu, ketika Prabowo pidato atau memberikan pernyataan [soal penganiayaan Ratna] ini di [depan] publik," kata Freddy."Kita malu punya capres dari yang produksi hoaks. kalau bisa mereka ganti, ganti aja capresnya gitu lho," cetusnya.
Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Relawan Pro Jokowi (Projo), Silas Dutu, mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandi itu adalah ada upaya untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat dengan berita bohong.Kabar yang sengaja dihembuskan itu, kata dia, menimbulkan sikap ketidakpercayaan publik kepada pemerintah; bahwa negara tak mampu melindungi warganya dari tindak kekerasan."Mereka menggunakan informasi kebohongan untuk mendeskreditkan pemerintah. Menuduh pemerintah untuk melakukan pelanggaraan HAM kemudian pemerintah melakukan tindakan refresif terhadap RS. Padahal semua itu adalah hoaks," kata dia.
Kepada Bawaslu, Projo memberikan bukti berupa potongan video yang memuat komentar dari sejumlah anggota BPN Prabowo-Sandi, cetak foto layar atau screenshot berita dari berbagai media daring dan media sosial.Sebelumnya, Fadli Zon mengaku hanya menjadi korban penipuan Ratna. Ia berdalih tak bisa memverifikasi pengakuan penganiayaan itu karena tak memiliki kewenangan penyelidikan.Fadli mengaku hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni merespons laporan masyarakat.
"Kalau ada masyarakat lapor, ya kita harus terima laporan itu dan kemudian malah harus ditelusuri, tapi penyelidikan itu bukan ranah kami," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10). Membutuhkan Partisipasi Anda. .
No comments:
Post a Comment