Jakarta, -- (Kominfo) akan mengeluarkan (permen) yang mengatur 'hak untuk dilupakan' atau right to be forgotten. Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Pangerapan mengatakan saat ini peraturan menteri masih dalam proses pembahasan."Ada norma 'right to be forgotten'. Nanti ada permen dan pembahasan lebih dalam. Kami butuh masukan banyak dan teman-teman aktivis, kepolisian, dan kejaksaan," kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).Semuel mengatakan dalam permen yang akan ditelurkan akan membahas secara rinci mengenai aturan hak untuk dilupakan.
"Jadi kami ingin tahu yang boleh dilupakan itu seperti apa. Bagaimana mekanisme melupakan di era digital ini. ini perlu pembahasan," ujar Semuel.Aturan mengenai hak untuk dilupakan juga berada dalam pasal 15 A ayat 1 draft revisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk yang menjalankan mesin pencari seperti Google untuk menghapus informasi atau dokumen elektronik yang berada di bawah kendalinya.
Pasal 26 ayat 3 UU ITE juga mewajibkan bagi PSE untuk menghapus informasi atau dokumen elektronik atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.Ayat 4 membahas mengenai penghapusan informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Ayat 5 mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 diatur dalam peraturan pemerintah.
No comments:
Post a Comment