MA Tak Perlu Tunda Uji Materi PKPU Eks-Koruptor Ingin Nyaleg - CEPATDAFTAR

PAITO WARNA DI CEPATDAFTAR

CEPATDAFTAR

SELAMAT DATANG DI BLOG CEPATDAFTAR | BONUS DEPO HARIAN 100rb DAPAT Rp 5.000 | LINK ALTERNATIVE CEPATDAFTAR: www.ayukdaftar.com | www.daftarkaya.com| TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN NYA #SALAM JP @CEPATDAFTAR

Sunday, September 9, 2018

MA Tak Perlu Tunda Uji Materi PKPU Eks-Koruptor Ingin Nyaleg

MA Tak Perlu Tunda Uji Materi PKPU Eks-Koruptor Ingin Nyaleg

Jakarta,  -- Mahkamah Agung dinilai tidak perlu menunda uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan boleh atau tidaknya mantan napi korupsi menjadi calon legislatif (caleg). 

"Sebenarnya MA bisa lakukan terobosan hukum," ujar Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura di Jakarta, Minggu (9/9).

Seperti diketahui, MA menunda proses uji materi terkait aturan pencalegan bagi mantan napi korupsi, yakni PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 14 tentang pencalonan DPD. 

Alasan MA menghentikan sementara proses uji materi PKPU karena undang-undang di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Charles, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyebutkan bahwa uji materi di MA dihentikan sementara jika di MK juga sedang ada uji materi terhadap UU terkait. Aturan ini berlaku bagi UU yang bersifat umum. 

Berdasarkan Pasal 55 UU MK disebutkan pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Charles, Pasal 55 UU MK tidak berlaku bagi PKPU, karena PKPU bersifat lex spesialis. Hal ini juga tertuang dalam UU Pemilu dimana dalam pasal 76 ayat 4 disebutkan bahwa MAq bisa memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari sejak permohonan diterima MA.

"Ini lex spesialis. Khusus PKPU tidak harus merujuk pasal 55 UU MK tapi pasal 76 UU Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah berkukuh bahwa MA tidak bisa memproses uji materi terkait mantan napi korupsi menjadi caleg karena PKPU yang digugat merupakan turunan dari UU Pemilu. Oleh karena itu, MA menunggu putusan MK terhadap perkara terkait UU Pemilu.

"Itu kan hukum acara dan sudah diatur undang-undang," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (6/9).

Namun, MK berpendapat lain. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MA harus menunggu putusan MK jika norma yang diuji saling terkait. Namun dalam kasus ini, tidak ada keterkaitan antara uji materi UU Pemilu yang ditangani MK dengan uji materi PKPU yang ditangani MA.

Kata Fajar MK saat ini menangani uji materi terhadap UU Pemilu yang mempersoalkan ambang batas presiden atau presidential treshold, masa jabatan wakil presiden dan soal dana kampanye. Sementara poin uji materi yang ditangani MA adalah larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg yang diatur PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Karena itu, jika MK memutuskan perkara yang ditanganinya maka tidak memberi pengaruh apapun terhadap gugatan yang diajukan ke MA.

"MA semestinya sudah bisa memeriksa JR PKPU tanpa menunggu putusan MK. sekali lagi, norma yang diuji itu tidak berkaitan," kata Fajar.

Hal senada diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Para ahli kemarin mengatakan subtansi yang dibicarakan di MK dan di MA beda. Dan itu boleh [diputuskan oleh MA] walaupun dalam wilayah UU yang sama tapi pasalnya beda," kata Wiranto saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta.

Atas dasar itu, Wiranto menegaskan MA tak memiliki alasan lagi untuk menunda uji materi PKPU tersebut. Ia meminta MA memahami persoalan ini secara komprehensif agar tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan baik.

"Jadi MA ga masalah untuk memutuskan ini," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad


Pages